Showing posts with label Artikel Islam. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islam. Show all posts

Sunday, October 3, 2010

Hukum Menyentuh Mushhaf Al-Quran Bagi Wanita Haid

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)] Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659) Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari. Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir. ***

Artikel www.muslimah.or.id

Friday, August 13, 2010

kerudung vs jilbab ?

Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala.

Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Alquran yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.

Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan.

Seorang muslimah sejati tidak akan pernah merasa terkekang atas kewajiban memakai jilbab. Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya.

Wallahu a’lam.

Saturday, July 24, 2010

MENUTUP AURAT WAJIB, AKU TAHU KOK…!!!

Biasanya yang sering tejadi diantara kita semua adalah, udah tahu itu wajib, eh tapi masih males melaksanakanya. Khususnya buat para cewe, yang udah tahu aza nutup aurat itu wajib tapi masih ada yang gak mau. Apa lagi kalau diminta pake jilbab (lihat QS. Al- Ahzab : 59) dan kerudung. Alasannya sih belum siap, panas, gak keren, dll. Yaa… Apa boleh buat…??? Seperti kata pribahasa arab bilang

Artinya: yang paling disukai manusia itu adalah apa yang terlarang.

Rasulullah SAW bersabda :

¶y\¨°«\^»½ o¯»´k«[

Artinya: surga itu dikelilingi oleh segala yang tidak disenangi.

Ketika Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah di kediaman Aisyah dengan pakaian yang tipis, Rasulullah SAW segera berpaling dan bersabda : “Hai Asma’, sesungguhnya wanita, apabila telah sampai ketanda kedewasaan (haid), tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangan.

(HR. Abu Dawud, Al Albani menghasankanya).

Bila kita wanita muslim tentu yang jadi mahkota kita adalah kerudung.
Bukan rambut yang panjang, hitam, dan terurai,apa lagi kalau malam – malam pake baju putih (kuntilanak kale…!!!). Tapi gak semua kerudung loh dapat disebut sebagai mahkota.
Cuma kerudung yang memenuhi syarat aza yang dapat disebut sebagai mahkota wanita.

Allah SWT berfirman :

“... Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke-dadanya…” (An- Nur : 31).
Nah, udah jelaskan bagaimana kerudung yang memenuhi syarat itu… !!! so, kalau asa cewe yang pake kerudung gak sampe nutupin dadanya, berarti itu gak bisa disebut mahkota (kerudung), tapi itu Cuma bisa disebut sebagai penutup kepala aza. Kalau ada yang nanya apa kerudung dan jilbab itu sama? Jawabannya tentu tidak sama dan perbedaanya sangat jauh. Untuk pengertian kerudung dapat kita lihat dari firman Allah berikut ini, yang artinya : “ Katakanlah kepada wanita yang beriman agar menundukkan pandangan dan menjaga kehormatanya, agar jangan memamerkan perhiasanya, kecuali yang (memanh biasanya) kelihatan padanya, agar mereka menutupkan kerudung ke atas dadanya dan jangan memperlihatkan perhiasannya kecuali pada suaminya, atau ayangnya, atau ayah suaminya, putra – putranya, atau putra – putra suaminya, atau saudara – saudaranya laki- laki, atau putra – putra saudaranya laki – laki, atau putra – putra saudaranya perempuan. Atau istri – istri mereka, atau budak – budak yang menjadi milik tangan kanannya. Atau anak – anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan agar jangan mereka menghentakkan kakinya untuk menerik perhatian kepada perhiasan yang tersembunyi. Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang mukmin supaya kamu beruntung.” (TQS. An – Nur : 31).

Untuk pengertian jilbab dapat kita lihat dari firman Allah berikut ini, yang artinya :

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu, dan istri – istri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbab – jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka labih mudah untuk dikenali, karenanya mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah, Maha Pengmpun lagi Maha Penyayang ”.(TQS. Al-Ahzab : 59).

Nah, dari kedua firman Allah diatas, sudah jelaskan perbadaan antara kerudung dan jilbab.

Didalam Al – Qur’an surah Al – Ahzab diatas tertulis kalimat : “ hendaklah mereka mengulurkan jilbab – jilbab mereka keseluruh tubuh mereka”.

Maksud dari kalimat tersebut sudah sangat jelas behwa kerudung dan jilbab itu tidak sama, karea jilbab adalah pakaian panjang dan lebar yang panjangnya sampai kamata kaki.

Selain itu hukum memakai jilbab dan kerudung adalah WAJIB.
Karena perintah untuk menutup aurat dengan memakai jilbab dan kerudung langsung datang dari Allah SWT melalui Rasulnya baginda Nabi Muhammad SAW.
Nah, kalau kita nolak perintah dari Allah SWT yang udah menciptakan kita kedunia ini untuk menutup aurat, berarti kita sama saja udah menentang apa yang diperingahkan Allah SWT kepada kita.

Sebagai contoh sederhana : Misalkan aza kita takut banget sama seseorang, pasti kalau orang itu meminta kita ngelakuin apa aza, kita gak berani untuk menolaknya sekalipun itu berat bagi kita. Nah, pertanyaanya adlah apakah kita semua benar – benar takut kapada Allah SWT???

Saya sudah tahu, jawabanya, pasti kita semua takut kepada Allah SWT.
Tapi anehnya dimulut berkata takut kepada Allah, tapi didalam perbuatan masih aja melakukan apa yang jelas – jelas dilarang oleh Allah SWT, seperti membuka aurat, pacaran, dll yang melanggar Syariat. Itulah yang dibilang lain dimulut, lain dihati.
Dimulut bilang takut kepada Allah, tapi didalam hati masih belum benar – benar takut. Tidakkah kita tidak takut berdosa???

Kata Drs. Fuad Moch. Fachrudin didalam kata pengantar bukunya yang berjudul Rahasia Wanita Islam, adalah:
Wanita Islam memiliki rahasia dan rahasia yang, “khas islami”.
Wanita islam bukan rupa dan muka. Bukan tangan dan lengan.
Bukan tubuh dan badan.
Bukan rambut dan perut.
Bukan raga yang dapat diperagakan.
Bukan senym yang boleh dicium.
Dan bukan umpan untuk dimakan.
Tapi wanita islam ialah jiwa yang dilamar, mata yang ditawar, kata yang dikejar, suara yang menyamar, juga wanita islam adalah manusia yang benar.
Wanita islam dijaga oleh rasa dan jiwa.
Dilindungi oleh iman yang dipelihara oleh kepercayaan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
Ia merdeka bukan berarti bebas.
Ia terpelihara dan ridak lepas.
Ia melihat bukan terikat.
Ia mendengar bukan tidak sadar.
Ia merasa bukan diperdaya.
Ia berusaha bukan bermuara.
Ia cinta, tapi bukan cinta buta.
Nah, udah tahukan betapa terhormatnya seorang wanita didalam islam.
So, marilah kita semua menjadi wanita islam yang benar – benar terhormat dan selamat.
Sebagai mana yang diperintahkan oleh Allh SWT didalam Al – Qur’an surah Al – Ahzab : 59 dan An – Nur : 31. Dan jadilah wanita yang islam yang punya rahasia yang khas islami.

Karena rahasia yang tedapat pada wanita islam adalah rahasia yang tidak dimilika oleh para wanita lain. Semoga yang membaca tulisan ini digerakan dan dimudahkan hatinya oleh Allah untuk melaksanakan semua perintah-Nya. Amin..!!


Thursday, July 22, 2010

ISLAM


Kata "Islam" berasal dari bahasa Arab yang artinya berserah diri kepada Allah. Allah menunjuk nabi Muhammad, yang dilahirkan di mekkah pada tahun 571 SM, untuk menyampaikan ajaran islam. menurut sejarah islam, Muhammad adalah keturunsn nabi Ibrahim, pembawa agama samawi.
Muhammad SAW menerima wahyu Allah yang kemudian dikumpulkan dalam satu kitab yang diberi nama Al-qu'an. Di dalam kitab ini terhimpun risalah berupa larangan dan perintah serta ajaran-ajaran ibadah. Untuk melaksanakannya Muhammad memberikan petunjuk dan praktek
perbuatan peribadatannya. Petunjuk inilah yang kemudian dihimpun dalam suatu buku petunjuk yang dikenal dengan "hadist".
keimanan yang utama dalam agama islam adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa nabi Muhammad adalah uusan-Nya.
selain itu dalam agama islam juga terdapat rukun islam sebagai syarat keabsahan keislaman seseorang yang terdiri dari mengucapkan dua kalimat syahadad, mendirikan sholat lima waktu (magrib, isya, subuh, dhudur dan ashar), puasa di bulan suci ramadhan, membayar zakat dan bila mampu melaksanakan ibadah haji ke mekkah. Selain itu terdapat juga sholat jum'at yang diselenggarakan tiap hari jum'at siang. sholat jum'at ini wajib dilakukan oleh laki-laki pemeluk islam.
Muhammad wafat pada tahun 632 SM. pada abad berikutnya, tentara islam arab dapat menundukkan Timur Tengah, Afrika utara, Spanyol dan prancis. tetapi ketika pasukan charles martel berhasil mengalahkan tentara islam di tursina pada tahun 732, ia berusaha mencegah penyebaran agama islam lebih jauh lagi ke Eropa.
Pada awal kelahirannya islam menjadi sarana pemersatu bangsa-bangsa padang pasir yang suka berperang. di abad lalu islam menjadi pendorong nasionalisme dan semangat kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas di berbagai benua. tetapi di abad ini islam menghadapi berbagai macam cobaan.